Fee based income
menurut Kasmir(2001:109) adalah Fee based income adalah keuntungan yang didapat
dari transaksi yang diberikan dalam jasa-jasa bank lainnya atau selain spread
based. Dalam PSAK No.31 Bab I huruf A angka 03 dijelaskan bahwa dalam
operasinya bank melakukan penanaman dalam aktiva produktif deperti kredit dan
surat-surat berharga juga diberikan memberikan komitmen dan jasa-jasa lain yang
digolongkan sebagai “fee based operation”, atau “off balance sheet activities”
1.
Inkaso
Inkaso adalah kegiatan
jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah
uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh
si pemberi amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank
menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya.
Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai
imbalan bank meminta imbalan atau pembayaran atas penagihan tersebut disebut
dengan biaya inkaso.
Keuntungan Transaksi
Inkaso
Membantu lebih efektif
dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota. Lebih bonafid dan
nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
Mekanisme Inkaso
·
Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang
dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
·
Inkaso melalui cabang sendiri yaitu
Inkaso yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar
kota pada kantor cabang Bank sendiri.
Biaya atau Fee
Transaksi Inkaso
·
Inkaso Keluar yaitu kegiatan Inkaso atas
Instruksi nasabah untuk melakukan penagihan kepada pihak ketiga di cabang Bank
sendiri atau Bank lain diluar kota.
·
Inkaso Masuk yaitu tagihan masuk atas
beban rekening bank sendiri dan hasilnya dikirim ke cabang Bank Pemrakarsa
untuk keuntungan pihak ketiga.
2.
Transfer
Transfer adalah suatu
kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan
perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang
ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan
mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya
bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
Keuntungan Transfer
·
Kelancaran transaksi perdagangan
·
Kemudahan transaksi pembayaran
·
Keamanan nasabah lebih terjamin
Mekanisme Transfer
Dalam mekanisme
transfer ada 4 pihak yang terlibat, yaitu:
·
Nasabah Adalah sebagai pihak
pemilik/pengirim yang memberi amanah kepada Bank untuk memindahkandananya ke
pihak penerima.
·
Bank Penarik (Drawer Bank) Adalah bank
pelaku transfrer yang menerima dana dan amanat dari nasabah untuk ditransfer
kepihak Bank Tertarik (Drawee) yang pada akhirnya Bank Tertarik akan meyerahkan
kepada penerima dana akhir.
·
Bank Tertarik (Drawee Bank) Adalah Bank
yang menerima transfer masuk dari Bank Penarik untuk diteruskan kepadapenerima
dana akhir.
·
Penerima Dana (Beneficiary) Adalah pihak
akhir yang menerima dana transfer dari Bank Tertarik.
Biaya Atau Fee
Transaksi Transfer
·
Transfer Keluar : Salah satu jenis
pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan
pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara
tertulis ataupun melalui kawat.
·
Transfer Masuk : Transfer masuk, dimana
bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada
seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil
transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank
pembayar.
3.
Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
Safe Deposit Box atau
kotak simpan aman fasilitas pengaman barang berharga dalam bentuk kotak yang
disediakan oleh suatu bank untuk kepentingan nasabahnya; kotak tersebut hanya
dapat dibuka oleh bank dan nasabah secara bersama-sama.
Keuntungan Safe Deposit
Box
1. Bagi Bank
·
Biaya sewa
·
Uang jaminan yang mengendap
·
Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
·
Menjamin kerahasiaan barang-barang yang
disimpan
·
Keamanan barang terjamin
Kegunaan
Safe Deposit Box
·
Untuk menyimpan surat-surat berharga dan
surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat
perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
·
Untuk menyimpan benda-benda berharga
seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
4. Letter Of Credit (L/C) / Ekspor
Impor
Salah
satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa
penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan
jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian
yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli,
sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Jenis
Letter of Credit
Isi
dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara
pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat
dibedakan menjadi beberapa jenis:
1.
Ruang Lingkup Transaksi
·
LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk
mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
·
LC Dalam Negeri atau Surat Kredit
Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan
transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2.
Saat Penyelesaian
·
Sight LC:adalah LC yang penangguhan
pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
·
Usance LC:adalah LC yang penangguhan
pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari
180 hari).
3.
Pembatalan
·
Revocable LC:adalah LC yang dapat
dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan
terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC
jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara
importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
·
Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat
dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa
persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan
‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable
LC
4.
Pengalihan Hak
·
Transferable LC:adalah LC yang diberikan
hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan
pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu
kali.
·
Untransferable LC:adalah LC yang tidak
memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak
penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5.
Pihak advising bank
·
General/Negotiating/Non-Restricted
LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising
bank.
·
Restricted/Straight LC:adalah LC yang
menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6.
Cara Pembayaran kepada Beneficiary
·
Standby LC:adalah surat pernyataan dari
pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut)
cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang
menerima jaminan yaitu beneficiary.
·
Red-Clause LC:adalah LC yang
memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini
diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada
reputasi beneficiary.
·
Clean LC:adalah LC yang pembayarannya
kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa
harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Manfaat
Letter of Credit
·
Penerimaan biaya administrasi berupa
provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank
·
Pengendapan dana setoran yang merupakan
dana murah bagi bank.
·
Pemberian pelayanan kepada nasabahnya
sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
5. Travellers Cheque
Cek
wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek
pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit
Exchange Company untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada
tahun 1874 Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang
beroperasi pada caraTravellers chaque tersebut.
Keuntungan
Travellers cheque :
·
Memberikan kemudahan berbelanja
·
Mengurngi resiko kehilangan uang
·
Memberikan rasa percaya diri
sumber: http://dandyadventures.blogspot.com/2014/05/manajemen-aktiva-dan-pasiva-bank.html
sumber: http://dandyadventures.blogspot.com/2014/05/manajemen-aktiva-dan-pasiva-bank.html
No comments:
Post a Comment